Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BABI
                                       PENDAHULUAN
1. Umum
         Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan
nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara
berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri
dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam
pembangunan di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional serta global. Mengenai hakikat Wawasan Nusantara berarti
berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional.
         Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
         Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati.

                                                       1
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20