Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB II
                                      LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum.
           Negara Kesatuan Republlik Indonesia adalah sebuah negara

  kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
  hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Bertolak dari wilayah
 negara tersebut sangat diperlukan pembinaan dan pembangunan kekuatan
 pertahanan negara yang memadai demi tetap terjaganya eksistensi Negara
 Kesatuan Republik Indonesia guna terwujudnya sistem pertahanan
 semesta. Dalam ruang wilayah pertahanan faktor sumber daya manusia
 sangatlah mempengaruhi kemampuan wilayah dalam merespon ancaman
 dan gangguan yang muncul di wilayah tersebut. Berangkat dari pemikiran
 tersebut implementasi tata ruang wilayah pertahanan diharapkan dapat
 meningkatkan kualitas SDM yang didasari pada Paradigma Nasional
 sebagai instrumen dasar penyelenggaraan kehidupan nasional meliputi
 Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD 1945 sebagai landasan
 Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional,
 Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, RPJPN tahun 2005-
2025 dan perundang-undangan yang terkait sebagai Landasan
Operasional serta landasan teori dan kepustakaan sebagai pendukung
pemecahan masalah.

7. Paradigma Nasional.
          Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran yang telah

disepakati didasarkan pada Pancasila sebagai sumber hukum dalam setiap
pemecahan permasalahan. Maka sebagai landasan pemikiran, paradigma
nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen dasar yang
harus difungsikan oleh pemerintah atau penyelenggara negara dalam
upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat dalam
pembukaan UUD 1945. Paradigma nasional tersebut disusun secara
hierarkis sebagai berikut:

                                                        12
   11   12   13   14   15   16   17