Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
9
d. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
e. Rencana tata ruang adalah suatu perencanaan pengaturan
tata ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara berkaitan dengan
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam
kaitan mendukung pembangunan nasional.
f. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
g. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkanaspek administratif dan atau aspek
fungsional.
h. Pertahanan Negara
1) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.10
2) Pertahanan negara merupakan salah satu unsur
Siskamnas. Pertahanan negara dilakukan untuk menghadapi
dan mengatasi serangan fisik militer yang dilakukan oleh
negara lain terhadap Indonesia.11
i. Ancaman Militer. Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah,
pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror
10 Undang-Undang Rl Nom or 3 tahun 200 2 tentang Pertahanan negara.
11 Sayldim an Suryodiprojo.2007: “Membangun Pertahanan N egara Yang Modem dan
E fe k tif

