Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

           a) Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
          b) DPR dan DPRD
          c) Peraturan perundang-undangan.
          d) Aparatur Pemerintah.
          e) Sarana dan prasarana.
          f) Aparat penegak hukum.

3) Metode

          Dalam rangka mewujudkan sasaran yang ingin dicapai
oleh subyek dalam upaya aktualisasi konsepsi W awasan
Nusantara guna peningkatan kualitas S D M aparatur
pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, maka
digunakan metoda sebagai berikut:

a) Regulasi dan Deregulasi

          Metoda regulasi dan deregulasi adalah cara
untuk membuat dan menyempurnakan setiap
peraturan Perundang-undangan yang diperiukan, yang
berkaitan dengan sistem manajemen pemerintahan,
kepemimpinan dan sistem hukum yang dapat
digunakan sebagai payung hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

b) Edukasi.

          Metoda edukasi berkaitan dengan proses
belajar mengajar. Melalui kegiatan pengajaran,
pefatihan dan bimbingan dalam rangka memberikan
pengertian, pemahaman dan keterampilan.

c) Sosialisasi.

Metoda           sosialisasi  digunakan  untuk

menyebarluaskan atau memasyarakatkan segala

sesuatu yang periu disampaikan dan diketahui oleh

masyarakat luas, baik yang berisi tentang muatan
   10   11   12   13   14   15   16   17