Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
a) Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
b) DPR dan DPRD
c) Peraturan perundang-undangan.
d) Aparatur Pemerintah.
e) Sarana dan prasarana.
f) Aparat penegak hukum.
3) Metode
Dalam rangka mewujudkan sasaran yang ingin dicapai
oleh subyek dalam upaya aktualisasi konsepsi W awasan
Nusantara guna peningkatan kualitas S D M aparatur
pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, maka
digunakan metoda sebagai berikut:
a) Regulasi dan Deregulasi
Metoda regulasi dan deregulasi adalah cara
untuk membuat dan menyempurnakan setiap
peraturan Perundang-undangan yang diperiukan, yang
berkaitan dengan sistem manajemen pemerintahan,
kepemimpinan dan sistem hukum yang dapat
digunakan sebagai payung hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
b) Edukasi.
Metoda edukasi berkaitan dengan proses
belajar mengajar. Melalui kegiatan pengajaran,
pefatihan dan bimbingan dalam rangka memberikan
pengertian, pemahaman dan keterampilan.
c) Sosialisasi.
Metoda sosialisasi digunakan untuk
menyebarluaskan atau memasyarakatkan segala
sesuatu yang periu disampaikan dan diketahui oleh
masyarakat luas, baik yang berisi tentang muatan

