Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

sangat prinsipil yaitu ; keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan

hukum. (Sudikno Mertokusumo, 2008: hal. 1)

Proses pembangunan nasional yang mencakup manajemen nasional

dan otonomi daerah terindikasi adanya kecenderungan tidak terwujudnya

pengembangan kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang

berbudaya dari visi perjuangan bangsa Indonesia menyebabkan ketidak

merataan kue pembangunan nasional khususnya di perdesaan kawasan

Indonesia timur dan perdesaan di wilayah perbatasan negara sehingga

berdampak pada ketidak sejahteraan masyarakat yang menimbulkan

kesenjangan ekonomi dan sosial. Menurut Ermaya Suradinata (2011, hal. 9),

dari berbagai kajian dan pengamatannya pada tataran empirik menunjukkan

indikasi meluntumya realisasi visi perjuangan dan kemerdekaan melalui

wawasan kebangsaan dan kewaspadaan nasional, indikasi ini Nampak dari

adanya gejala eforia demokrasi, semangat kedaerahan lebih dominan

danpada semangat untuk kebangsaan Indonesia.  Disamping

marak/terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nefotisme (KKN), rendahnya

kesadaran hukum dan rendahnya moral/mentalitas aparatur serta lemahnya

penegakan hukum, juga belum adanya produk hukum berupa peraturan

perundang-undangan/payung hukum mengenai wawasan nusantara sebagai

doktrin/falsafah Pancasila, hal tersebut dapat mengarah pada kekhawatiran

akan mengakibatkan lunturnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan

memperlemah ketahanan nasional.

Ketahanan nasional (National Reseillence) merupakan situasi

dimana suatu bangsa dan negara dituntut untuk mampu memperahankan

persatuan dan kesatuan bangsanya dari ancaman yang timbul dari faktor

dalam maupun luar lingkungan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI), sehingga letak dan kondisi geografis negara ini sangat

mempengaruhi keberadaannya dimasa depan. Pemerintah memiliki

keterbatasan untuk mengatasi dan menginisiasi tantangan dimasa depan,

masyarakat juga perlu untuk menyadari bahwa menyandarkan pemerintah

saja untuk mengatasi dan menghadapi tantangan atas fakta geografis adalah

hal yang keliru.
   1   2   3   4   5   6   7