Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
sangat prinsipil yaitu ; keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan
hukum. (Sudikno Mertokusumo, 2008: hal. 1)
Proses pembangunan nasional yang mencakup manajemen nasional
dan otonomi daerah terindikasi adanya kecenderungan tidak terwujudnya
pengembangan kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
berbudaya dari visi perjuangan bangsa Indonesia menyebabkan ketidak
merataan kue pembangunan nasional khususnya di perdesaan kawasan
Indonesia timur dan perdesaan di wilayah perbatasan negara sehingga
berdampak pada ketidak sejahteraan masyarakat yang menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan sosial. Menurut Ermaya Suradinata (2011, hal. 9),
dari berbagai kajian dan pengamatannya pada tataran empirik menunjukkan
indikasi meluntumya realisasi visi perjuangan dan kemerdekaan melalui
wawasan kebangsaan dan kewaspadaan nasional, indikasi ini Nampak dari
adanya gejala eforia demokrasi, semangat kedaerahan lebih dominan
danpada semangat untuk kebangsaan Indonesia. Disamping
marak/terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nefotisme (KKN), rendahnya
kesadaran hukum dan rendahnya moral/mentalitas aparatur serta lemahnya
penegakan hukum, juga belum adanya produk hukum berupa peraturan
perundang-undangan/payung hukum mengenai wawasan nusantara sebagai
doktrin/falsafah Pancasila, hal tersebut dapat mengarah pada kekhawatiran
akan mengakibatkan lunturnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan
memperlemah ketahanan nasional.
Ketahanan nasional (National Reseillence) merupakan situasi
dimana suatu bangsa dan negara dituntut untuk mampu memperahankan
persatuan dan kesatuan bangsanya dari ancaman yang timbul dari faktor
dalam maupun luar lingkungan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), sehingga letak dan kondisi geografis negara ini sangat
mempengaruhi keberadaannya dimasa depan. Pemerintah memiliki
keterbatasan untuk mengatasi dan menginisiasi tantangan dimasa depan,
masyarakat juga perlu untuk menyadari bahwa menyandarkan pemerintah
saja untuk mengatasi dan menghadapi tantangan atas fakta geografis adalah
hal yang keliru.

