Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

           Pemantapan Wawasan Nusantara diharapkan dapat dijadikan suatu
pedoman dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga
perlu adanya berbagai tindakan nyata dan secara serentak didalam
mengimplementasikan Wawasan Nusantara mulai dari pemerintah pusat,
(baik legislatif, eksekutif dan judikatif semua tingkatan), dan diikuti oleh
seluruh komponen bangsa masyarakat Indonesia dalam rangka
memperkokoh NKRI.

2. Maksud dan Tujuan
           a. Maksud
                  Penulisan kertas karya perorangan (TASKAP) dimaksudkan
           untuk memberikan gambaran tentang memantapkan konsepsi
           wawasan nusantara guna meningkatkan kesadaran hukum
           masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
           Indonesia.
           b. Tujuan
                  Sebagai sumbangan pemikiran, wacana dan pengkayaan
           pengetahuan dalam upaya mengkaji memantapkan konsepsi
           wawasan nusantara guna meningkatkan kesadaran hukum
           masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
           Indonesia.

3. Ruang Llngkup dan Sistimatika
           a. Ruang llngkup
                  Ruang lingkup penulisan TASKAP dibatasi pada hal-hal
           mengenai, pembahasan dan analisis kondisi memantapkan konsepsi
           wawasan nusantara saat ini, implikasi dan permasalahannya serta
           kondisi yang diharapkan dengan memperhatikan paradigma nasional
           dan perkembangan lingkungan strategis melalui penetapan/
           penentuan kebijakan yang diambil dan strategi yang diterapkan serta
           upaya-upaya yang dilakukan dan direalisasikan guna meningkatkan
           kesadaran hukum masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara
           Kesatuan Republik Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8