Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
Pemantapan Wawasan Nusantara diharapkan dapat dijadikan suatu
pedoman dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga
perlu adanya berbagai tindakan nyata dan secara serentak didalam
mengimplementasikan Wawasan Nusantara mulai dari pemerintah pusat,
(baik legislatif, eksekutif dan judikatif semua tingkatan), dan diikuti oleh
seluruh komponen bangsa masyarakat Indonesia dalam rangka
memperkokoh NKRI.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Penulisan kertas karya perorangan (TASKAP) dimaksudkan
untuk memberikan gambaran tentang memantapkan konsepsi
wawasan nusantara guna meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Tujuan
Sebagai sumbangan pemikiran, wacana dan pengkayaan
pengetahuan dalam upaya mengkaji memantapkan konsepsi
wawasan nusantara guna meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Ruang Llngkup dan Sistimatika
a. Ruang llngkup
Ruang lingkup penulisan TASKAP dibatasi pada hal-hal
mengenai, pembahasan dan analisis kondisi memantapkan konsepsi
wawasan nusantara saat ini, implikasi dan permasalahannya serta
kondisi yang diharapkan dengan memperhatikan paradigma nasional
dan perkembangan lingkungan strategis melalui penetapan/
penentuan kebijakan yang diambil dan strategi yang diterapkan serta
upaya-upaya yang dilakukan dan direalisasikan guna meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

