Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
undangan mengenai batas-batas wilayah negara dan daerah,
pemanfaatan wilayah dengan segenap potensi strategis yang
terkandung didalamnya berdasarkan konsepsi tata ruang
dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan lingkungan
hidup, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang
konstelasi geografis Indonesia dengan segala potensi dan
kerawanannya. Dengan upaya ini, peningkatkan kesadaran
hukum masayarat diharapkan dapat memanfaatkan potensi
strategis geografis Indonesia untuk dikelola dan didayagunakan
secara optimal, sehingga Ketahanan Nasional menjadi semakin
tangguh yang akan berkontribusi tegak dan kokohnya NKRI.
2) Bidang Demografi.
Melalui uoaya pengaturan program kependudukan di
Indonesia melalui pengendalian tingkat laju pertumbuhan
penduduk dengan pendekatan kesejahteraan keluarga,
peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan
tingkat pendidikan, keterampilan dan kompetensi yang tinggi
serta berdaya saing, penyebaran penduduk antar daerah yang
proporsional, peningkatan kesempatan kerja yang luas
termasuk di sektor informal, serta pengiriman tenaga kerja
Indonesia (TKI) berkualifikasi memadai dengan perlindungan
hukum yang optimal, diharapkan penduduk Indonesia dapat
lebih diberdayakan dan berpartisipasi aktif, baik sebagai subyek
maupun obyek pembangunan nasional diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran hukum masyarakt yang berkontribusi
terhadap kokohnya NKRI.
3) Bidang kekayaan Sumber Daya/Kekayaan Alam
(SD/KA).
Melalui Pengelolaan dan pemanfaatan SD/KA melalui
pemetaan secara menyeluruh, eksplorasi potensi kekayaan
alam yang ada, mengembangkan sektor-sektor ekonomi sesuai
dengan keunggulan komparatif khususnya potensi komoditas,

