Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

4

  2. Maksud dan Tujuan
           a. Maksud. Menyampaikan gagasan tentang kontribusi TNI
           melalui peningkatan pembinaan teritorial guna meningkatkan
           kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan
          nasional.

          b. Tujuan. Sebagai bahan masukan bagi Pimpinan TNI/TNI AD
          dalam rangka merumuskan kebijakan Binter dimasa yang akan
          datang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Mengingat aspek pembinaan
teritorial sangat luas, tidak saja menyangkut internal Komando kewilayahan
(Kowil) tetapi juga terkait dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di
luar Kowil, maka pembahasan difokuskan pada pembedahan internal
sekaligus eksternal Binter yang dilakukan oleh Kowil jajaran TNI AD
dengan Tata Urut penulisan sebagai berikut:

         a. Bab I Pendahuluan; berisi gambaran umum tentang
         pentingnya peningkatan pembinaan teritorial guna meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat. Dari gambaran umum tersebut
        ditemukan permasalahan pokok dalam pembinaan teritorial dan di
        bidang kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
        ketahanan nasional. Selanjutnya dijelaskan maksud dan tujuan
        penulisan, ruang lingkup dan tata urut pembahasan, metode dan
        pendekatan serta pengertian istilah yang dianggap perlu.

        b. Bab II Landasan Pemikiran; memuat paradigma
        nasional yang menjadi acuan pokok dalam peningkatan pembinaan
        teritorial guna meningkatkan kesejahteraan nasional terdiri atas
        Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai
        Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
       Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional serta
        Peraturan Perundang-undangan yang relevan sebagai Landasan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9