Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
4
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Menyampaikan gagasan tentang kontribusi TNI
melalui peningkatan pembinaan teritorial guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan
nasional.
b. Tujuan. Sebagai bahan masukan bagi Pimpinan TNI/TNI AD
dalam rangka merumuskan kebijakan Binter dimasa yang akan
datang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Mengingat aspek pembinaan
teritorial sangat luas, tidak saja menyangkut internal Komando kewilayahan
(Kowil) tetapi juga terkait dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di
luar Kowil, maka pembahasan difokuskan pada pembedahan internal
sekaligus eksternal Binter yang dilakukan oleh Kowil jajaran TNI AD
dengan Tata Urut penulisan sebagai berikut:
a. Bab I Pendahuluan; berisi gambaran umum tentang
pentingnya peningkatan pembinaan teritorial guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dari gambaran umum tersebut
ditemukan permasalahan pokok dalam pembinaan teritorial dan di
bidang kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
ketahanan nasional. Selanjutnya dijelaskan maksud dan tujuan
penulisan, ruang lingkup dan tata urut pembahasan, metode dan
pendekatan serta pengertian istilah yang dianggap perlu.
b. Bab II Landasan Pemikiran; memuat paradigma
nasional yang menjadi acuan pokok dalam peningkatan pembinaan
teritorial guna meningkatkan kesejahteraan nasional terdiri atas
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai
Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional serta
Peraturan Perundang-undangan yang relevan sebagai Landasan

