Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

            sulitnya Komandan Satuan dalam pelaksanaan Komando dan
            pengendalian (Kodal) secara baik dan efektif.

                     Selanjutnya, TNI AD dalam menyusun pola penyelenggaraan
            Binter diarahkan untuk merancang, menyusun dan menyiapkan
           segenap potensi wilayah daratan untuk dijadikan sebagai Ruang,
           Alat dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh dalam rangka
           menghadapi berbagai bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar
           negeri.24 Perwujudan Ruang juang dilakukan melalui pengelolaan
           aspek geografi menjadi wilayah pertahanan yang dipersiapkan
           secara dini untuk keperluan pertahanan. Sedangkan perwujudan alat
          juang yang tangguh diselenggarakan melalui penyediaan Komponen
           Cadangan dan Komponen Pendukung yang sudah terorganisir
           secara nyata dengan segenap perangkatnya yang siap digunakan
           untuk kekuatan pengganda TNI AD untuk memenangkan
          pertempuran didarat. Dalam perwujudan kondisi juang yang tangguh
          dilakukan melalui pengelolaan kondisi dinamis masyarakat dalam
          kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tercermin
          dalam sikap dan perilaku yang dijiwai kecintaan kepada NKRI,
          bertanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
          bangsa dan negara. Disamping RAK Juang, sasaran Binter juga
          diarahkan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat.

                   Dalam penyelenggaraan Binter saat ini ada 5 (lima) domain
          kegiatan yang menjadi penekanan, yakni (1) Membina data wilayah
         untuk kepentingan atau yang terkait dengan bidang sarana
         prasarana pertahanan, bidang strategi pertahanan, bidang potensi
         pertahanan dan bidang kekuatan pertahanan, (2) menyiapkan ADO
         dan Sisrendal Binter, (3) merancang Rencana Umum Tata Ruang
         (RUTR) Wilayah Pertahanan, (4) membantu Pemerintah Daerah
         dalam menyiapkan komponen cadangan dan komponen pendukung
         pertahanan negara sesuai dengan perundang-undangan, (5) turut
         serta dalam mewujudkan ketahanan wilayah dalam rangka

24 Markas Besar TNI AD, “Peraturan Kasad Nomor 234/XII/2007”, Tanggal 27 Desember 2007.
   11   12   13   14   15   16   17