Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BABI
PENDAHULUAN
1. Umum
Pada era Orde Baru dimana peranan media massa dibatasi
dan dikontrol oleh pemerintah yaitu dengan diwajibkannya surat
kabar atau media cetak untuk memiliki ijin yaitu Surat Ijin Usaha
Penerbitan (SIUP) dan sulit serta tidak transparannya mendapatkan
perizinan untuk media elektronik televisi dan radio, maka praktis
hanya “orang tertentu” yang dapat memiliki ijin media tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan relay berita dari TVRI atau RRI dan
tidak diijinkannya televisi dan radio swasta membuat berita sendiri,
hal ini menunjukkan betapa besarnya intervensi dan kontrol
pemerintah dalam peranan media massa dalam memberikan
informasi kepada masyarakat.
Fungsi kontrol pemerintah kepada media massa tersebut
berlaku pada program siaran yang tidak sejalan dengan kebijakan
pemerintah, secara langsung dapat meminta media elektronik untuk
menghentikan program yang dianggap membahayakan kredibilitas
pemerintah baik berupa lisan maupun surat resmi, masyarakat
dibatasi hanya mendapatkan berita dan informasi yang baik saja.
Pada media cetak pemerintah dapat melakukan pemberedelan /
pembekuan ijin SIUP sehingga tidak diijinkan menerbitkan surat
kabar lagi.
Dengan berakhirnya era Orde Baru dengan ditandainya
mundurnya Soeharto sebagai Presiden RI yang kedua pada tanggal
21 Mei 1998, maka dimulainya era Reformasi yang lebih menghargai
dan mengedepankan hak-hak asasi manusia khususnya dalam
i

