Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BABI

                                   PENDAHULUAN

1. Umum

             Pada era Orde Baru dimana peranan media massa dibatasi
    dan dikontrol oleh pemerintah yaitu dengan diwajibkannya surat
    kabar atau media cetak untuk memiliki ijin yaitu Surat Ijin Usaha
    Penerbitan (SIUP) dan sulit serta tidak transparannya mendapatkan
   perizinan untuk media elektronik televisi dan radio, maka praktis
   hanya “orang tertentu” yang dapat memiliki ijin media tersebut.
   Pemerintah juga mewajibkan relay berita dari TVRI atau RRI dan
   tidak diijinkannya televisi dan radio swasta membuat berita sendiri,
   hal ini menunjukkan betapa besarnya intervensi dan kontrol
   pemerintah dalam peranan media massa dalam memberikan
   informasi kepada masyarakat.

            Fungsi kontrol pemerintah kepada media massa tersebut
   berlaku pada program siaran yang tidak sejalan dengan kebijakan
   pemerintah, secara langsung dapat meminta media elektronik untuk
   menghentikan program yang dianggap membahayakan kredibilitas
   pemerintah baik berupa lisan maupun surat resmi, masyarakat
  dibatasi hanya mendapatkan berita dan informasi yang baik saja.
   Pada media cetak pemerintah dapat melakukan pemberedelan /
  pembekuan ijin SIUP sehingga tidak diijinkan menerbitkan surat
  kabar lagi.

            Dengan berakhirnya era Orde Baru dengan ditandainya
  mundurnya Soeharto sebagai Presiden RI yang kedua pada tanggal
  21 Mei 1998, maka dimulainya era Reformasi yang lebih menghargai
  dan mengedepankan hak-hak asasi manusia khususnya dalam

                                                       i
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19