Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
pemberdayaan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
Ruang Lingkup pembahasan Taskap ini dibatasi pada kebijakan,
strategi dan upaya yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan yang menjadi pembahasan dalam naskah
ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk didalamnya
Koperasi sebagai suatu badan usaha.
Untuk memudahkan pembahasan maka disusun dengan sistimatika
sebagai berikut:
a. BAB I. PENDAHULUAN. Bab ini, membahas latar belakang
permasalahan, permasalahan dan persoalan serta rumusan masalah
yang harus dipecahkan, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan tata
urut, metode dan pendekatan, serta pengertian-pengertian yang
berkaitan dengan penulisan taskap.
b. BAB II. LANDASAN PEMIKIRAN. Bab ini menguraikan hal-hal
yang menjadi landasan yang digunakan sebagai acuan untuk
membahas berbagai permasalahan tentang ekonomi kerakyatan.
Landasan tersebut antara lain Pancasila sebagai landasan idiil, UUD
NRI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional , Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional dan sebagai landasan operasional adalah
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI tahun 1945, UU
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 5
tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2010-2014, Peraturan Perundangan yang terkait

