Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri 4
c. Ekonomi Kerakyatan. Yang dimaksud dengan Ekonomi
Kerakyatan adalah Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan
menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang
sejak zaman penjajahan sampai Indonesia merdeka selalu
terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang
berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang
ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.5
d. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.6
e. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini7.
f. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 ayat 8
5 Prof Dr. Mubyarto, Ekonomi Kerakyatan Era Globalisasi, Artikel - Th. I - No. 7 -
September 2002
6 Undang-Undang Nomor 20 ahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 ayat 1
7 Ibid pasal 1 ayat 2

