Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

         pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
         sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang
         tangguh dan mandiri 4

         c. Ekonomi Kerakyatan. Yang dimaksud dengan Ekonomi
         Kerakyatan adalah Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
         kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan
         menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
        Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang
        sejak zaman penjajahan sampai Indonesia merdeka selalu
        terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang
        berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang
        ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.5

        d. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
        dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
        Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.6

       e. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
       sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
       bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
       yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
       tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
       memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       Undang ini7.

      f. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
      sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
      yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
      yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun

4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 ayat 8
5 Prof Dr. Mubyarto, Ekonomi Kerakyatan Era Globalisasi, Artikel - Th. I - No. 7 -
September 2002
6 Undang-Undang Nomor 20 ahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 ayat 1
7 Ibid pasal 1 ayat 2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10