Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
43
maksimal akibat dukungan infrastruktur belum memadai, sehingga
menyebabkan kesenjangan pembangunan antar wilayah dan antar
waktu masih besar. Upaya Pemerintah Provinsi untuk memacu
percepatan pembangunan perlu didukung oleh semua Pemerintah
Kabupaten/Kota sehingga terjadi sinergitas antar lembaga dan antar
daerah.
d. Ideologi.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber
hukum, serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Untuk mencapai
ketahanan ideologi diperlukan penghayatan dan pengalaman Pancasila
secara konsisten dan konsekuen, baik obyektif maupun subyektif.
Pelaksanaan obyektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam
Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan segala peraturan perundang-
undangan di bawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan
negara. Pelaksanaan subyektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut
dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari,
sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara. Pancasila
mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas, sehingga terbuka
terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan
kehidupan, tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung di
dalamnya. Namun realitasnya, Pancasila belum dijadikan pedoman,
rambu-rambu dan acuan utama mencegah terjadinya KKN. Hal ini bisa
dilihat dan masih terjadinya KKN di sejumlah intansi yang dilakukan
oleh oknum penyelenggara negara dan oknum masyarakat, sehingga
pemberantasan KKN masih menjadi salah satu agenda dalam RPJPM
2 0 1 0 -2 0 1 4 ,s.
e. Politik.
Era reformasi telah mampu memberdayakan peran dan fungsi
politik DPR yang mandiri dan bebas dari interpensi pihak eksekutif.
15Agenda IV : Penegakkan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi, buku I hal 37