Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

43

           maksimal akibat dukungan infrastruktur belum memadai, sehingga
           menyebabkan kesenjangan pembangunan antar wilayah dan antar
           waktu masih besar. Upaya Pemerintah Provinsi untuk memacu
           percepatan pembangunan perlu didukung oleh semua Pemerintah
           Kabupaten/Kota sehingga terjadi sinergitas antar lembaga dan antar
           daerah.

           d. Ideologi.
                     Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber

           hukum, serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Untuk mencapai
           ketahanan ideologi diperlukan penghayatan dan pengalaman Pancasila
           secara konsisten dan konsekuen, baik obyektif maupun subyektif.
           Pelaksanaan obyektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang
          terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam
           Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan segala peraturan perundang-
           undangan di bawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan
          negara. Pelaksanaan subyektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut
          dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari,
          sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara. Pancasila
          mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas, sehingga terbuka
          terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan
          kehidupan, tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung di
          dalamnya. Namun realitasnya, Pancasila belum dijadikan pedoman,
          rambu-rambu dan acuan utama mencegah terjadinya KKN. Hal ini bisa
          dilihat dan masih terjadinya KKN di sejumlah intansi yang dilakukan
          oleh oknum penyelenggara negara dan oknum masyarakat, sehingga
          pemberantasan KKN masih menjadi salah satu agenda dalam RPJPM
          2 0 1 0 -2 0 1 4 ,s.

         e. Politik.
                    Era reformasi telah mampu memberdayakan peran dan fungsi

         politik DPR yang mandiri dan bebas dari interpensi pihak eksekutif.

15Agenda IV : Penegakkan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi, buku I hal 37
   10   11   12   13   14   15   16   17   18