Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

seluruh tumpah darah Indonesia dalam rangka kesejehteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut

melaksanakan dalam ketertiban dunia melalui implementasi dasar

Negara (Pancasila) dengan uraian sebagai berikut:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun

1945, pada alinea ke-4 pembukaan (Preambule), dikatakan :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah

Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan

bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia

itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia  Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan

dan mencerdaskan seluruh individu anak bangsa Indonesia.

2) UUD NRI tahun 1945, Bab VIII, Hal Keuangan pada pasal 23 :

“Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud

dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun

dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan

bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran

rakyat.” Pemerintah mengelola keuangan terutama adalah

untuk kemakmuran rakyat, sehingga diharapkan dapat

mengurangi kemiskinan yang ada dan memberikan lapangan

pekerjaan, sehingga menekan angka pengangguran di

Indonesia

3) UUD NRI tahun 1945, Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia,

pasal 28 C : “Setiap orang berhak mengembangkan diri

melalui pemenuhan kebutuhan dasamya, berhak mendapat

pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan

dan teknologi, seni dan budaya, demi memngkatkan kualitas

hidupnya dan demi kesejahteraan manusia". Setiap individu
   12   13   14   15   16   17   18