Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
seluruh tumpah darah Indonesia dalam rangka kesejehteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan dalam ketertiban dunia melalui implementasi dasar
Negara (Pancasila) dengan uraian sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, pada alinea ke-4 pembukaan (Preambule), dikatakan :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan
dan mencerdaskan seluruh individu anak bangsa Indonesia.
2) UUD NRI tahun 1945, Bab VIII, Hal Keuangan pada pasal 23 :
“Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.” Pemerintah mengelola keuangan terutama adalah
untuk kemakmuran rakyat, sehingga diharapkan dapat
mengurangi kemiskinan yang ada dan memberikan lapangan
pekerjaan, sehingga menekan angka pengangguran di
Indonesia
3) UUD NRI tahun 1945, Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia,
pasal 28 C : “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasamya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi memngkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan manusia". Setiap individu

