Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
doktrinnya sehingga berbagai aksi dan tindakannya harus sejalan
dengan konsep keamanan manusia. Modifikasi harus pula dapat
mengeliminasi potensi pelanggaran etik, dan harus sejalan dengan
upaya meningkatkan profesionalisme aparat keamanan.
Pembaharuan secara struktural dan pemfokusan peran seperti
tertuang pada Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan
Polri dan Tap MPR No. VII/MPRI2000 tentang peran TNI dan peran
Polri, akan semakin kondusif bagi pembentukan kultur masing-masing
dan akan memberi konstribusi positif bagi pemantapan profesionalisme
aparat keamanan. Sinergi yang dimainkan dalam mengembangkan
wawasan keamanan nasional mempunyai arti strategis bagi
pembentukan kehidupan yang semakin demokratis dan memperkuat
iklim integrasi bangsa.
Sesuai dengan pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
maka dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Polri dapat
meminta bantuan TNI. Tetapi dalam keadaan darurat perang dan
keadaan perang, Polri memberikan bantuan kepada TNI. Oleh karena
itu, dalam pembinaan Kamtibmas, keterkaitan TNI dengan Polri adalah
dalam kerangka hubungan dan kerjasama guna melaksanakan tugas
keamanan di saat damai dan pada keadaan darurat sipil.
Lahirnya Undang-Undang nomor : 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang nomor : 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta Undang-Undang n o m o r:
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diatur
mekanisme dan tanggung jawab dari masing-masing institusi TNI dan
Polri. Melalui struktur baru tersebut, TNI bergerak dan bertanggungja-
wab di bidang pertahanan negara, sementara Polri berkewenangan
dan bertanggungjawab di bidang keamanan.
Sedangkan bidang pertahanan mengemban tugas untuk memperĀ
tahankan kedaulatan bangsa dan negara, menjaga keutuhan wilayah
negara, dan menjaga keselamatan serta martabat bangsa dan negara.
57

