Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
59
maka itulah parameter keberhasilan Binter. Adapun tugas pokok Komando
Kewilayahan adalah melaksanakan Pembinaan Teritorial, meskipun
parameter pembinaan teritorial tidak bersifat kuantitatif, namun hasil
tersebut dapat dirasakan dalam dinamika kehidupan masyarakat, hal ini
dapat dievaluasi dari bagaimana pendapat masyarakat terhadap TNI
secara utuh, bagaimana kondusifitas wilayah serta bagaimana hubungan
emosional TNI dengan masyarakat, sesuatu yang mustahil, bila dikatakan
Binter tersebut terlaksana/berjalan dengan baik, sementara masyarakat
tidak mengenal TNI, tidak mengerti kebersamaan dalam mempertahankan
negaranya, menjaga keutuhan wilayah serta menjaga persatuan dan
kesatuan di daerah.
Kondisi Binter diharapkan memberikan indikasi positif dengan
adanya kesepakatan dan dukungan dari kelompok masyarakat terutama
elit politik sipil dan pakar baik secara perorangan maupun kelompok
tentang keberadaan Binter dan adanya Komando kewilayahan sebagai
instrumen dan institusi yang secara nyata dapat membantu rakyat dalam
mengatasi kesulitan hidupnya dan juga meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui program-program Binter yang menyentuh langsung kepentingan
rakyat banyak. Diharapkan sebagian besar dari kelompok masyarakat
Indonesia dapat menilai positif terhadap pelaksanaan pembinaan teritorial
tersebut sehingga tidak ada lagi pro dan kontra masyarakat terhadap
pelaksanaan Binter yang diselenggarakan oleh Kowil.
Melalui Pembinaan Teritorial yang dilaksanakan oleh TNI AD
diharapkan tercipta pemahaman secara kultural di sebagian aparat
pemerintahan, LSM, tokoh politik, tokoh masyarakat dan aparat teritorial di
daerah. Tidak ada lagi batasan yang mempermasalahkan terminologi
“Pembina Teritorial “ yang sering diterjemahkan juga sebagai “Penguasa
wilayah” sehingga komunikasi Binter oleh aparat teritorial di wilayah dapat
berjalan efektif. Binter adalah Pembinaan geografi, demografi dan kondisi
sosial (Ipoleksosbudhankam), hal ini mencakup seluruh hajat hidup rakyat
dalam sistem sebuah negara, mewujudkan kondisi ketahanan wilayah atau
daerah menjadi kekuatan teritorial sebagai ruang, alat dan kondisi juang.

