Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

45

        dunia), timah (produsen terbesar kedua di dunia), nikel (cadangan
        terbesar ke empat di dunia) dan bauksit (cadangan terbesar ke tujuh
        di dunia) serta komoditas unggulan lainnya seperti besi baja,
        tembaga, karet dan perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan
        energi yang sangat besar seperti misalnya batubara, panas bumi, gas
        alam, dan air yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung
        industri andalan seperti tekstil, perkapalan, peralatan transportasi dan
        makanan-minuman.40

                Indonesia mempunyai sumber kekayaan alam yang melimpah,
        baik di daratan maupun di lautan, potensi kekayaan alam Indonesia
        merupakan modal dasar pembangunan nasional yang dipergunakan
        sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam
        berfungsi sebagai sumber kehidupan, sumber pendapatan nasional,
        sumber bahan baku industri, sumber energi, sumber pariwisata, tetapi
        juga sumber sengketa sehingga perlu dikelola dan diamankan. Dalam
        pelaksanannya, pengelolaan yang kurang efektif dan upaya
        penegakan hukum yang masih lemah terhadap pelaku penambang
        liar, mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara, baik
        berupa kerusakan lingkungan maupun kerugian pendapatan negara.

        d. Gatra Ideologi.
                Dasar Negara NKRI adalah Pancasila, yang sah dan tetap harus

        dipertahankan, disamping pilar lainnya yaitu UUD NRI 1945, masih
        nampak upaya sementara pihak untuk menggantikan Pancasila
        dengan ideologi lain baik secara terang-terangan maupun
        terselubung. Kurangnya pembinaan pemerintah baik pemerintah
        daerah maupun pusat kepada masyarakat dapat menyebabkan
        masuknya pemahaman ideologi lain, kurangnya pemahaman
        kewaspadaan nasional dapat mengancam kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa dan bemegara. Apalagi dengan adanya pengaruh
        globalisasi, dengan kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi

40 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, MP3EI, h.18.
   1   2   3   4   5   6   7   8