Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian, dan religius;
lingkungan hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan'sosial kultural.
b. UUD Negara R11945 sebagai Landasan Konstitusional
Selain Pancasila yang harus dijadikan landasan idiil, maka
Undang Undang Dasar Negara RI 1945 juga dijadikan landasan
konstitusional. UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai sumber hukum
tertulis, mengandung aturan aturan pokok, sebagai landasan bagi
pembentukan aturan organik lainnya, yang telah menentukan bahwa
sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat seperti yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rumusan norma di atas mengandung makna bahwa negara
hanya sebagai fasilitator untuk mengatur dan memberdayakan
seluruh potensi yang tersedia, bagi sebesar besarnya kemakmuran
rakyat. Artinya rakyat harua diberdayakan secara optimal melalui
berbagai kebijakan secara struktural dan konseptual. Terkait dengan
pola zoning produksi maka aspek pemerataan untuk kemakmuran
harus menjadi fokus utama.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Konsep Wasantara dalam peningkatan Ketahanan Pangan
Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia sebagai satu
kesatuan yang secara geografis, demografis dan sosial memiliki
kemampuan untuk membangun kemandirian pangan nasional
sebagai perwujudan dari ketahanan pangan nasional. Adapun unsur-
unsur dasar Wasantara, yaitu wadah, isi, dan tata laku. Pada wadah
dan isi Wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk
mencapai kesatuan dan keserasian dalam mewujudkan peningkatan
ketahanan pangan nasional, yang meliputi: 1) Satu kesatuan wilayah,
yaitu wilayah Indonesia; 2) Satu kesatuan pertahanan keamanan,
yaitu Hankam Indonesia; 3) Satu kesatuan ekonomi, yaitu ekonomi

