Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

 meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian, dan religius;
 lingkungan hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan'sosial kultural.

 b. UUD Negara R11945 sebagai Landasan Konstitusional
         Selain Pancasila yang harus dijadikan landasan idiil, maka

 Undang Undang Dasar Negara RI 1945 juga dijadikan landasan
 konstitusional. UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai sumber hukum
 tertulis, mengandung aturan aturan pokok, sebagai landasan bagi
 pembentukan aturan organik lainnya, yang telah menentukan bahwa
 sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
 rakyat seperti yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi, air
 dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
 negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

        Rumusan norma di atas mengandung makna bahwa negara
 hanya sebagai fasilitator untuk mengatur dan memberdayakan
seluruh potensi yang tersedia, bagi sebesar besarnya kemakmuran
rakyat. Artinya rakyat harua diberdayakan secara optimal melalui
berbagai kebijakan secara struktural dan konseptual. Terkait dengan
pola zoning produksi maka aspek pemerataan untuk kemakmuran
harus menjadi fokus utama.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
        Konsep Wasantara dalam peningkatan Ketahanan Pangan

Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia sebagai satu
kesatuan yang secara geografis, demografis dan sosial memiliki
kemampuan untuk membangun kemandirian pangan nasional
sebagai perwujudan dari ketahanan pangan nasional. Adapun unsur-
unsur dasar Wasantara, yaitu wadah, isi, dan tata laku. Pada wadah
dan isi Wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk
mencapai kesatuan dan keserasian dalam mewujudkan peningkatan
ketahanan pangan nasional, yang meliputi: 1) Satu kesatuan wilayah,
yaitu wilayah Indonesia; 2) Satu kesatuan pertahanan keamanan,
yaitu Hankam Indonesia; 3) Satu kesatuan ekonomi, yaitu ekonomi
   10   11   12   13   14   15   16   17   18