Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
menguatkan dan melengkapi kebijakan-kebijakan pembangunan kawasan-
kawasan, seperti konsep agropolitan dalam Tata ruang, koridor-koridor
ekonomi dalam konsep MP3EI.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Sebagai dasar negara sekaligus landasan idiil bagi bangsa
Indonesia, Pancasila tidak hanya merupakan pedoman dasar bagi
seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara, tetapi juga mencerminkan
visi dan cita-cita bangsa. Pancasila sebagai ideologi, dasar dan
falsafah negara, harus dijadikan sumber utama bagi pelaksanaan
pembangunan. Pembangunan demi kesejahteraan masyarakatnya
tetap harus mengikuti landasan bernegara sesuai falsafah bangsa
yaitu Pancasila, yang sekaligus harus dijadikan sebagai landasan idiil
bagi upaya implementasi pola zoning produksi pangan dalam
perspektif Wawasan Nusantara guna meningkatkan ketahanan
pangan nasional dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila
ada ketaatan dari warganegara. Ketaatan kenegaraan ini, menurut
Notonagoro (sebagaimana dikutip Yudi Latif dalam bukunya “Negara
Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila", 2011),
dapat dirinci sebagai berikut: Pertama, Ketaatan hukum, yang
terkandung dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, berdasarkan atas keadilan
legal. Kedua, Ketaatan kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua
Pancasila, yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Ketiga, Ketaatan
keagamaan, berdasarkan atas sila pertama Pancasila, Pasal 29 (1)
UUD 1945, berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dalam alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945. Keempat, Ketaatan mutlak atau
kodrati, atas dasar bawaan kodrat dari organisasi hidup bersama
dalam bentuk masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara, organisasi
hidup kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi
pengalaman manusia, baik pengalaman tentang penilaian hidup yang

