Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

8. Peraturan Perundang-undangan
       a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
       Pokok-Pokok Agraria.
              Undang-undang Pokok Agraria menyatakan dengan tegas dalam
       penjelasan Pasal 14 UUPA bahwa "untuk mencapai apa yang menjadi
      cita-cita Bangsa dan Negara dalam bidang pertanahan perlu adanya
       rencana (planning) mengenai peruntukan, penggunaan, dan
      persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan
      hidup rakyat dan Negara".
              Pemerintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan
      dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang
      terkandung di dalamnya, berdasarkan rencana umum yang meliputi
      seluruh wilayah Indonesia, pemerintah daerah dapat mengatur
      persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah sesuai dengan
      kondisi daerahnya masing-masing.

      b. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hal Azasi
      Manusia.

             Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak
      untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
      kehidupannya. Secara eksplisit hak atas pangan dalam pasal ini tidak
      disebutkan namun secara implisit pasal tersebut memuat amanat
      kepada penyelenggara Negara untuk menjamin kecukupan pangan
      dalam rangka memenuhi hak azasi pangan bagi setiap warganya dan
      menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama
      dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.

      c. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
             Undang-undang ini mengamanatkan bahwa penataan ruang

      diselenggarakan dengan berasaskan kepada pemanfaatan ruang bagi
      semua keperluan secara terpadu, berkelanjutan, keterbukaan,
      persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
   12   13   14   15   16   17   18