Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Pokok Agraria menyatakan dengan tegas dalam
penjelasan Pasal 14 UUPA bahwa "untuk mencapai apa yang menjadi
cita-cita Bangsa dan Negara dalam bidang pertanahan perlu adanya
rencana (planning) mengenai peruntukan, penggunaan, dan
persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan
hidup rakyat dan Negara".
Pemerintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan
dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, berdasarkan rencana umum yang meliputi
seluruh wilayah Indonesia, pemerintah daerah dapat mengatur
persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah sesuai dengan
kondisi daerahnya masing-masing.
b. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hal Azasi
Manusia.
Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya. Secara eksplisit hak atas pangan dalam pasal ini tidak
disebutkan namun secara implisit pasal tersebut memuat amanat
kepada penyelenggara Negara untuk menjamin kecukupan pangan
dalam rangka memenuhi hak azasi pangan bagi setiap warganya dan
menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama
dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.
c. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan berasaskan kepada pemanfaatan ruang bagi
semua keperluan secara terpadu, berkelanjutan, keterbukaan,
persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.

