Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
                    GUNA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
                      DALAM RANGKA KEMANDIRfAN BANGSA

                                                   BAB I

                                           PENDAHULUAN

1. Umum

          Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non
elektronik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik.

          Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi. Setelah terbit UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berlaku mulai 30
April 2010, hak tersebut secara legal formal adalah wujud perlindungan hak
itu. Sejak reformasi. bergulir tidak boleh lagi ada informasi publik yang
disembunyikan atau ditunda penerbitannya. Kalaupun ada informasi yang
masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat
ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta-merta dinyatakan rahasia, harus
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan
dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap informasi rahasia ada batas
waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20