Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

nutrisi dan setiap produk. Penyantuman kandungan nutrisi pun masih bersifat
sukarela, kecuali untuk produk-produk yang memang diwajibkan untuk
mencantumkannya.

        Di beberapa negara, dimana masalah kegemukan atau obesitas telah menjadi
perhatian, disyaratkan untuk mencantumkan ’’traffic light” pada kelompok nutrisi
tertentu seperti lemak, gula, dan garam. Di negara-negara ini, produk pangan
dengan kandungan lemak, gula dan garam yang tinggi digolongkan dalam produk
pangan yang tidak sehat. Consumers International (perkumpulan organisasi
konsumen sedunia) merujuk aturan di negara Inggris untuk menilai suatu produk
pangan itu sehat atau tidak. Rujukan yang digunakan adalah sebagai berikut.

T abel 1. K rite ria K andungan N utrisi B e rd asark an UK Food S tan d a rd A gency

        Kendah (R) Sedang (S)                  Tinggi (T)

Lemak   3,0 g/lOOg   3,0-20 g/100 g            >20 g/lOOg

        1,5 g/100 g  1,5-10 g/100 ml           >10 g/100 ml

G ula   50 g/100 g   5,0-12,5/100 g            >12,5 g/100 g

        2,5 g/100 ml 2,5-7,5 g/100 ml >7,5 g/100 ml

N atrium 0,12 g/200 g 0,12-0,60 g/100 g >0,60 g/100 g

G aram  0,3 g/100 g  0,3-1,5 g/100 g           >1,5 g/100 g

Sumber: YLKI yang disiarkan wordpress.com

       Dari hasil analisa label produk pangan yang frekuensi kemunculan iklannya
tinggi selama masa pengamatan, rata-rata mengandung lemak, gula, dan/atau garam
yang tinggi. Hasil analisa label dapat dilihat pada tabel berikut.
   1   2   3   4   5   6   7   8