Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
e. Ketahanan Pangan
Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 memberikan
definisi ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan
pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau,16 FAO (1997) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai
situasi di mana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik
maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota
keluarganya, dan di mana rumah tangga tidak beresiko mengalami
kehilangan kedua akses tersebut. Hal ini berarti konsep ketahanan
pangan mencakup ketersediaan yang memadai, stabilitas dan akses
terhadap pangan-pangan utama. Determinan dari ketahanan pangan
dengan demikian adalah daya beli atau pendapatan yang memadai
untuk memenuhi biaya hidup (FAO, 1997).17
16 http://idur.wordpress.com /2007/09/29/ketahanan-pangan-i/ diunduh Minggu, 8 Juli 2012
17http://endrym esuji.blogspot.com /2012/05/pengertian-ketahan-
panganpenganekaragam .htm diunduh Minggu, 8 Juli 20121

