Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

           e. Ketahanan Pangan
                    Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 memberikan

          definisi ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan
           pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
          secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
          terjangkau,16 FAO (1997) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai
          situasi di mana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik
          maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota
          keluarganya, dan di mana rumah tangga tidak beresiko mengalami
          kehilangan kedua akses tersebut. Hal ini berarti konsep ketahanan
          pangan mencakup ketersediaan yang memadai, stabilitas dan akses
          terhadap pangan-pangan utama. Determinan dari ketahanan pangan
          dengan demikian adalah daya beli atau pendapatan yang memadai
          untuk memenuhi biaya hidup (FAO, 1997).17

16 http://idur.wordpress.com /2007/09/29/ketahanan-pangan-i/ diunduh Minggu, 8 Juli 2012
17http://endrym esuji.blogspot.com /2012/05/pengertian-ketahan-
panganpenganekaragam .htm diunduh Minggu, 8 Juli 20121
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13