Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah
dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17
Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral
telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara
sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa
mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi
nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan
mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.1
Landasan pemikiran hubungan bilateral Indonesia dengan Aljazair
yang paling penting adalah paradigma nasional dan peraturan perundang-
undangan kedua negara Ksendiri. Sebagai dasar negara Indonesia,
Pancasila dan UUD 1945, Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai
Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri
serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain,
Sedangkan wawasan nusantara berfungsi sebagai landasan visional dalam
memberi arah atau cara pandang terhadap Indonesia, ketahanan nasional
berfungsi sebagai landasan konsepsional dalam menerapkan konsepsi-
konsepsi yang diperlukan upaya pencapaian peningkatan hubungan
Indonesia dengan Aljazair guna meningkatkan kerjasama di bidang
pertanian dalam rangka ketahanan nasional masing-masing negara. Prinsip
Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Bebas berarti Bebas menentukan sikap dan
pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari
kekuatan raksasa dunia. Aktif berarti Ikut memberikan sumbangan baik
dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan
permasalahan dunia. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah
1http://www.kemlu.go.id/Pages/IFP.aspx?P=Bilateral&l=id diunduh Senin, 23 Juli 2012

