Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

27

         kerakyatan. Namun sektor pertanian yang menjadi andalan sebagian
         besar rakyat tidak mendapat perhatian sepenuhnya. Demikian juga
         dalam pencairan kredit terdapat ketidakmerataan untuk sektor
         pertanian. Sektor pertanian hingga kini masih menjadi sumber mata
         pencaharian utama sebagian besar penduduk.35 Peranan sektor
         pertanian adaiah a) penyedia pangan 245 juta penduduk Indonesia,
         b) Penyedia 87% bahan baku industri kecil dan menengah, c)
         penyumbang 14,72% PDB, d) penghasil devisa negara US$ 43,37
         M, e) menyerap 33,32% total tenaga kerja, f) sumber utama (70%)
         pendapatan rumah tangga pedesaan, g) berperan dalam upaya
         penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8 juta ton (Perpres No.61
         tahun 2011).36

                  Sampai dengan tahun 1990 sektor pertanian masih
         merupakan penyumbang utama dalam membentuk produk domestik
         bruto. Namun sesudah itu posisi tersebut diambil alih oleh sektor
         industri pengolahan. Keputusan Indonesia untuk membuat pertanian
         menjadi landasan perencanaan pembangunan negara memang
        tidak sejalan dengan kebijaksanaan konvensional. Di tengah
         penekanan pembangunan pertanian itu tentu saja pemerintah sadar
        sepenuhnya bahwa Indonesia tidak bisa terus menerus bergantung
         pada pertanian untuk menjadi negara modern. Ini menyebabkan
        fokus perhatian pemerintah cenderung lebih condong kepada
        pembangunan sektor industri. Hal ini dapat dibuktikan dengan
        banyaknya pembangunan mall, pabrik, swalayan dan pembangunan
        prasarana lainnya seperti jalan tol yang menggunakan lahan
        pertanian produktif.

        b. Pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam bagi
        kelangsungan hidup bangsa.

                   Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
        Sumber Kekayaan Alam (SKA) yang sangat potensial untuk dapat
        diberdayakan dan digunakan sebagai modal dasar pembangunan
        nasional. Pemberdayaan SKA tersebut harus dilaksanakan dengan
        tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya secara
        berkelanjutan. Satu hal yang harus menjadi perhatian bersama
        adaiah, bahwa tujuan pemberdayaan SKA tidak boleh bertentangan
        dengan tujuan Negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan

35 Dumairy, 1997: “Perekonomian Indonesia”, Erlangga, Jakarta.
36 Romahurmuziy, opcit hal 24.
   12   13   14   15   16   17   18