Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
h. Kemandirian Bangsa. Kemandirian berasal dari kata mandiri
berarti keadaan berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain.
Kemandirian bangsa berarti suatu kondisi bahwa suatu bangsa dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada Negara lain dalam semua
bidang kehidupan 11.
i. Penegakan Hukum. Penegak hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum seara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. 12
11 Pusat Bahasa-Depdiknas RI
12 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

