Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9
         h. Kemandirian Bangsa. Kemandirian berasal dari kata mandiri
         berarti keadaan berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain.
         Kemandirian bangsa berarti suatu kondisi bahwa suatu bangsa dapat
         berdiri sendiri tanpa bergantung pada Negara lain dalam semua
         bidang kehidupan 11.
         i. Penegakan Hukum. Penegak hukum adalah proses
        dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
        hukum seara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
        hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
        berbangsa. 12

11 Pusat Bahasa-Depdiknas RI
12 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12