Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
rohnya. Karena itu, UUD 1945 tidak dapat dipahami terpisah atau pun
di luar konteks kejiwaan atau roh yang terkandung di dalamnya, yaitu
Pancasila. Sebaliknya, Pancasila juga tidak dapat dilihat sebagai lima
rangkaian kata-kata indah yang berisi nilai-nilai luhur dan mulia yang
berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dan dipahami dalam konteks
sistem norma konstitusional yang menjadi jasadnya, yaitu rumusan
bab, pasal dan ayat-ayat normatif UUD 1945.
Oleh sebab itu, proses penegakan hukum pada prinsipnya
merupakan proses penegakan nilai-nilai keadilan, bukan sekedar
menegakkan peraturan tertulis saja, namun yang harus ditegakkan
tidak lain adalah keadilan sebagai roh dari setiap norma hukum.
Tegaknya keadilan hukum itu akan menjadi jaminan bagi perwujudan
nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua
Pancasila), dan sekaligus dalam rangka mewujudkan sila kelima
Pancasila, yaitu nilai-nilai keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia yang sifat dan dimensinya lebih luas daripada sekedar
keadilan hukum. Bahkan, keadilan ituberkaitan erat dengan dan
bahkan merupakan penjabaran konkrit dari nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa (sila pertama dan utama Pancasila).
Nilai-nilai keadilan inilah yang akan menjadi pengimbang sila
kerakyatan yang biasa dipahami sebagai prinsip demokrasi Pancasila
yang memberikan ruang kebebasan bagi individu rakyat yang
berdaulat. Keseimbangan antara kebebasan dengan keadilan, dan
kekuasaan dengan kendali dan keteraturan inilah yang akan
menghasilkan keseimbangan yang mempersatukan, sehingga cita-
cita kemerdekaan dan tujuan bernegara dapat diwujudkan
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, setiap aparat penegak
hukum hendaklah menyadari dengan benar bahwa yang harus
ditegakkan dalam negara hukum kita bukanlah hanya sekedar
menghukum semata, akan tetapi sejauh mana rasa keadilan yang
dicapai dalam upaya penegakan hukum itu dilakukan, yaitu keadilan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

