Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Era globalisasi ekonomi saat ini telah memaksa petani sebagai
produsen utama produk-produk pertanian secara langsung atau tidak
langsung memasuki persaingan dengan banyak produsen lain ditingkat
global. Produk-produk pertanian tidak hanya bersaing dengan produk-produk
pertanian luar negeri di pasar global tetapi juga dipasar domestik. Dalam
kondisi demikian, persaingan menjadi semakin sengit dan ketat, produsen
kuat bersaing dengan produsen lemah, akibatnya produsen yang kalah
bersaing akan semakin termarginalkan. Keadaan demikian yang sekarang
sedang terjadi dengan produk-produk pertanian khususnya produk pangan.
Akses atas pangan yang cukup merupakan salah satu hak asasi
manusia, dan sebagai basis bagi pengembangan sumber daya manusia
berkualitas. Ketergantungan yang berlebihan bagi pemenuhan kebutuhan
pangan pokok dari impor dapat membahayakan, karena berpotensi dapat
mengganggu kemandirian sebagai bangsa, dan dapat dimanfaatkan sebagai
isu politik yang mengganggu stabilitas nasional.
Ketergantungan impor pangan secara langsung maupun tidak
langsung juga dapat membahayakan keutuhan, persatuan dan kesatuan
bangsa. Untuk itu perlu diantisipasi dengan membangun sikap peduli,
tanggung jawab serta rasa nasionalisme seluruh komponen bangsa agar
selalu siap menghadapi setiap ancaman, tantangan dan hambatan melalui
implementasi kewaspadaan nasional dengan cara mengembangkan kekuatan
nasional di semua aspek kehidupan sehingga ketahanan pangan dapat
terwujud yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya kemandirian
bangsa.
Sebagai landasan pemikiran dalam mengimplementasikan
Kewaspadaan Nasional terhadap impor pangan menggunakan paradigma
nasional yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitutional,

