Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
f. Globalisasi Perekonomian, merupakan suatu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan, dimana negara di seluruh dunia menjadi
satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan
batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal,
barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu
negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional
dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi
perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari
dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga
membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar
domestik.
g. Swasembada Pangan, diartikan sebagai pemenuhan
kebutuhan pangan, yang berasal dari pasokan domestik dengan
meminimalkan ketergantungan pada perdagangan pangan.
Swasembada berarti usaha untuk mencukupi kebutuhan sendiri
dengan usaha sendiri tanpa tergantung orang lain7 .
h. Ketahanan Pangan, adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat,
aktif, dan produktif secara berkelanjutan8.
i. Kemandirian Pangan, Kemampuan kemampuan negara dan
bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam
negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang
cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi
7 Daryanto. Bambang. 2012. “Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam (SKA) Indonesia Guna
Memperkuat Ketahanan Pangan Dalam Rangka Kemandirian Bangsa”. Bahan Ceramah
Bidang SKA P P R A X LV III Lemhannas RI. Jakarta. Juli 2012.
8 Sebagaimana tercantum dalam Revisi UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, Ketentuan
Umum, pasal 1 (4).

