Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
antara Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa dari 60 persen berbanding 40
persen, menjadi kurang dari 50 persen berbanding lebih dari 50 persen tahun
2025-203534.
Agar kondisi pengendalian kuantitas penduduk optimal dan berjalan
sesuai dengan target-target yang, telah ditetapkan, maka dalam periode lima
tahun ke depan kondisi yang diharapkan adalah :
a. Sinkronnya Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk
Regulasi nasional terkait pengendalian kuantitas penduduk
diharapkan semakin sempuma baik yang terkait dengan pengaturan
fertilitas, penurunan mortalitas, maupun pengarahan mobilitas penduduk,
serta pengaturan bidang atau aspek yang mempengaruhi keberhasilan
pengendalian kuantitas penduduk seperti peraturan tentang pendidikan,
kesehatan, ketenagakerjaan, tata ruang, dan Iain-lain. Keseluruhan
peraturan-peraturan tersebut diharapkan semakin sinkron satu terhadap
yang lain. Oleh karena itu, diharapkan ada harmonisasi peraturan
perundang-undangan terkait yang mengarah pada tercapainya penduduk
tumbuh seimbang (PTS) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
penduduk agar menjadi sumber daya manusia sebagai modal dasar
pembangunan nasional yang dapat diandalkan.
Dalam hal pengaturan fertilitas untuk mencapai NRR (Angka
Reproduksi Bersih = Net Reproduction Rate) 1 per perempuan atau TFR
2,1 per perempuan, diharapkan baik pemerintah pusat maupun daerah
melakukan regulasi dan deregulasi dalam rangka melaksanakan UU
No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan
Keluarga. Regulasi dan deregulasi dimaksudkan dapat menghasilkan
Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi
Presiden (Inpres), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati/Walikota,
dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, seperti peraturan-
34 Ibid, hal.51-52

