Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

         antara Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa dari 60 persen berbanding 40
persen, menjadi kurang dari 50 persen berbanding lebih dari 50 persen tahun
2025-203534.

         Agar kondisi pengendalian kuantitas penduduk optimal dan berjalan
sesuai dengan target-target yang, telah ditetapkan, maka dalam periode lima
tahun ke depan kondisi yang diharapkan adalah :

         a. Sinkronnya Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk

                   Regulasi nasional terkait pengendalian kuantitas penduduk
         diharapkan semakin sempuma baik yang terkait dengan pengaturan
         fertilitas, penurunan mortalitas, maupun pengarahan mobilitas penduduk,
         serta pengaturan bidang atau aspek yang mempengaruhi keberhasilan
         pengendalian kuantitas penduduk seperti peraturan tentang pendidikan,
         kesehatan, ketenagakerjaan, tata ruang, dan Iain-lain. Keseluruhan
          peraturan-peraturan tersebut diharapkan semakin sinkron satu terhadap
         yang lain. Oleh karena itu, diharapkan ada harmonisasi peraturan
          perundang-undangan terkait yang mengarah pada tercapainya penduduk
          tumbuh seimbang (PTS) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
          penduduk agar menjadi sumber daya manusia sebagai modal dasar
          pembangunan nasional yang dapat diandalkan.

                    Dalam hal pengaturan fertilitas untuk mencapai NRR (Angka
          Reproduksi Bersih = Net Reproduction Rate) 1 per perempuan atau TFR
          2,1 per perempuan, diharapkan baik pemerintah pusat maupun daerah
          melakukan regulasi dan deregulasi dalam rangka melaksanakan UU
          No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan
          Keluarga. Regulasi dan deregulasi dimaksudkan dapat menghasilkan
          Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi
          Presiden (Inpres), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati/Walikota,
          dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, seperti peraturan-

             34 Ibid, hal.51-52
   12   13   14   15   16   17   18