Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

45

   e) Kertas kerja audit dan kertas kerja reviu Laporan Keuangan
       belum memadai didokumentasikan yaitu (1) 82 (95,35%) APIP
       tidak lengkap dan sistematis mendokumentasikan; (2) 82
       (95,35%) APIP tidak direviu secara berjenjang; (3) 84 (97,67%)
       APIP tidak menyimpan secara aman, tertib dan mudah diakses.

4) Penyusunan laporan audit dan reviu Laporan Keuangan belum
  ‘ sesuai standar sehingga diragukan keandalannya, yaitu:
   a) 30 (34,88%) APIP tidak membuat laporan pelaksanaan audit dan
       reviu Laporan Keuangan.
   b) 73 (84,88%) APIP menyelesaikan laporan tidak tepat waktu.
   c) Laporan 68 (79,07%) APIP tidak memuat tujuan, sasaran, ruang
       lingkup, metodologi, jangka waktu dan identifikasi kelemahan SPI.
   d) Laporan 45 (52,33%) APIP tidak memuat tindak lanjut yang
       dilaksanakan.
   e) Laporan 47 (54,65%) APIP tidak memuat simpulan, rekomendasi
       dan tanggapan/kontra tanggapan pimpinan APIP dan koreksi
       kesalahan penyajian Laporan Keuangan.
   f) Laporan 68 (79,07%) APIP tidak sesua) juklak dan juknis
       pelaporan.
   g) Laporan 62 (72,09%) APIP tidak melalui koreksi dan reviu
       berjenjang serta tidak mengungkap seluruh permasalahan.
    h) Laporan 47 (54,65%) APIP tidak menjawab tujuan audit dan reviu
       Laporan Keuangan.

5) Pelaksanaan tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan Keuangan
    belum memadai, yaitu:
    a) APIP belum mengkomunikasikan kepada auditee mengenai
       tanggung jawab menindaklanjuti temuan. Hal ini terlihat dari tidak
        adanya action plan atas tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan
        Keuangan.
    b) 64 (74,42%) APIP tidak mendokumentasikan action plan atas
       tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan Keuangan.
   1   2   3   4   5   6   7   8