Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
45
e) Kertas kerja audit dan kertas kerja reviu Laporan Keuangan
belum memadai didokumentasikan yaitu (1) 82 (95,35%) APIP
tidak lengkap dan sistematis mendokumentasikan; (2) 82
(95,35%) APIP tidak direviu secara berjenjang; (3) 84 (97,67%)
APIP tidak menyimpan secara aman, tertib dan mudah diakses.
4) Penyusunan laporan audit dan reviu Laporan Keuangan belum
‘ sesuai standar sehingga diragukan keandalannya, yaitu:
a) 30 (34,88%) APIP tidak membuat laporan pelaksanaan audit dan
reviu Laporan Keuangan.
b) 73 (84,88%) APIP menyelesaikan laporan tidak tepat waktu.
c) Laporan 68 (79,07%) APIP tidak memuat tujuan, sasaran, ruang
lingkup, metodologi, jangka waktu dan identifikasi kelemahan SPI.
d) Laporan 45 (52,33%) APIP tidak memuat tindak lanjut yang
dilaksanakan.
e) Laporan 47 (54,65%) APIP tidak memuat simpulan, rekomendasi
dan tanggapan/kontra tanggapan pimpinan APIP dan koreksi
kesalahan penyajian Laporan Keuangan.
f) Laporan 68 (79,07%) APIP tidak sesua) juklak dan juknis
pelaporan.
g) Laporan 62 (72,09%) APIP tidak melalui koreksi dan reviu
berjenjang serta tidak mengungkap seluruh permasalahan.
h) Laporan 47 (54,65%) APIP tidak menjawab tujuan audit dan reviu
Laporan Keuangan.
5) Pelaksanaan tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan Keuangan
belum memadai, yaitu:
a) APIP belum mengkomunikasikan kepada auditee mengenai
tanggung jawab menindaklanjuti temuan. Hal ini terlihat dari tidak
adanya action plan atas tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan
Keuangan.
b) 64 (74,42%) APIP tidak mendokumentasikan action plan atas
tindak lanjut hasil audit dan reviu Laporan Keuangan.

