Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
47
c) 62 (72,09%) APIP belum melaporkan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi sesuai ketentuan, yaitu tidak membuat laporan, laporan
tidak ditembuskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan tidak ada feed back dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
d) 62 (72,09%) APIP belum memanfaatkan laporan monitoring dan
evaluasi untuk ditindaklanjuti dan bahan perbaikan.
2) 19 (22,09%) APIP tidak melaksanakan kegiatan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan audit dan reviu Laporan
Keuangan.
d. Kurang sinerginya hubungan kerja pengawasan
Hubungan kerja pengawasan yang belum mendukung
pencapaian tujuan kegiatan pengawasan meliputi:
1) Hubungan kerja APIP dengan pimpinan instansinya belum efektif
karena kegiatan pengawasan- umumnya dilakukan pada saat
kegiatan telah selesai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 40
APIP telah memberikan nasehat tentang kinerja dan manajemen
risiko kepada pimpinan APIP.
2) Hubungan kerja APIP dengan sesama APIP adalah berupa telaahan
sejawat, namun Mepan RB sampai dengan 2013 belum menetapkan
mekanismenya.
3) Hubungan kerja APIP dengan BPK baru berupa koordinasi atas
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pematauan
penyelesaian kerugian negara. Namun hubungan kerja sama tidak
diikat dengan suatu perjanjian (MoU). Selain itu belum seluruh APIP
menyampaikan laporannya kepada BPK.

