Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

47

   c) 62 (72,09%) APIP belum melaporkan pelaksanaan monitoring dan
       evaluasi sesuai ketentuan, yaitu tidak membuat laporan, laporan
       tidak ditembuskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur
       Negara dan Reformasi Birokrasi dan tidak ada feed back dari
       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
       Birokrasi.

   d) 62 (72,09%) APIP belum memanfaatkan laporan monitoring dan
       evaluasi untuk ditindaklanjuti dan bahan perbaikan.

2) 19 (22,09%) APIP tidak melaksanakan kegiatan monitoring dan
   evaluasi atas pelaksanaan kegiatan audit dan reviu Laporan
   Keuangan.

d. Kurang sinerginya hubungan kerja pengawasan

         Hubungan kerja pengawasan yang belum mendukung
pencapaian tujuan kegiatan pengawasan meliputi:
1) Hubungan kerja APIP dengan pimpinan instansinya belum efektif

    karena kegiatan pengawasan- umumnya dilakukan pada saat
    kegiatan telah selesai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 40
    APIP telah memberikan nasehat tentang kinerja dan manajemen
    risiko kepada pimpinan APIP.
2) Hubungan kerja APIP dengan sesama APIP adalah berupa telaahan
    sejawat, namun Mepan RB sampai dengan 2013 belum menetapkan
    mekanismenya.
3) Hubungan kerja APIP dengan BPK baru berupa koordinasi atas
    pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pematauan
    penyelesaian kerugian negara. Namun hubungan kerja sama tidak
    diikat dengan suatu perjanjian (MoU). Selain itu belum seluruh APIP
    menyampaikan laporannya kepada BPK.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10