Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
46
c) 32 (37,21%) APIP tidak mendokumentasikan laporan audit dan
reviu Laporan Keuangan, bukti tindak lanjut dan pemutakhiran
data auditee.
d) 37 (43,02%) APIP belum melaporkan status tindak lanjut hasil
audit kepada pimpinan APIP.
e) 53 (61,63%) APIP belum memantau tindak lanjut catatan hasil
reviu Laporan Keuangan mengenai identifikasi kelemahan SPI.
f) 34 (39,53%) APIP belum melakukan pembahasan tindak lanjut
hasil audit dan reviu Laporan Keuangan secara periodik.
g) 58 (67,44%) APIP melaksanakan tindak lanjut tidak sesuai
dengan SOP/juklak/juknis.
c. Lemahnya pengelolaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas
audit dan reviu Laporan Keuangan
Permasalahan utama pengelolaan kegiatan monitoring dan
evaluasi atas audit dan reviu Laporan Keuangan terutama disebabkan
APIP belum memiliki pedoman operasional (juklak dan juknis),
sehingga APIP dalam merencanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
menggunakan pedoman peraturan yang lebih tinggi. Namun ternyata
pelaksanaan dan pelaporannya juga tidak mengacu pada peraturan
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa
pengelolaan monitoring dan evaluasi sebagai berikut:
1)67 (77,91%) APIP telah melakukan monitoring dan evaluasi namun
perencanaaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjutnya belum
memadai, dengan rincian sebagai berikut:
a) 58 (67,44%) APIP belum mempunyai pedoman monitoring dan
evaluasi, sehingga APIP menggunakan pedoman peraturan yang
lebih tinggi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
b) 57 (66,28%) APIP melaksanakan monitoring dan evaluasi serta
menyusun kertas kerja monitoring dan evaluasi tidak sesuai
ketentuan.

