Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
c. Teroris. Seseorang yang menggunakan kekerasan
dengan cara terorisme untuk mecapai tujuan politik atau
matlamatnya.
d. Terorisme.8 Terorisme adalah penggunaan atau ancaman
kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok
untuk tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk melawan
kekuasaan yang ada. Tindak pidana terorisme itu dimaksudkan
untuk mengejutkan, melumpuhkan atau mengintimidasi suatu
kelompok sasaran yang lebih besar daripada korban-korban
langsungnya. Rumusan mengenai definisi terorisme pun
telah dirumuskan dalam Konvensi PBB tahun 1989 yang
menyebutkan bahwa terorisme yalah segala bentuk tindak kejahatan
yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud
menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau
kelompok orang atau publik.
e. Tindak Pidana Terorisme di ASEAN. Resolusi Dewan
Keamanan PBB 1566 pada tahun 2004 memberikan definisi tindak
pidana terorisme termasuk terhadap warga sipil atau non-
combatant *yar\Q dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan
kematian atau kecederaan yang serius, atau mengambil sandera,
dengan tujuan untuk memprovokasi keadaan teror di umum
publik atau dalam kelompok orang atau orang-orang tertentu,
mengintimidasi penduduk atau memaksa pemerintah atau
organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan
suatu tindakan apapun. Tindak Pidana Terorisme yang dipersetuju
pakai oleh negara-negara ASEAN dalam ASEAN Convention On
Counter Terrorism 2007 adalah berasaskan kepada undang-
undang dan peraturan sebagai berikut:9
8 ASEAN Convention on Counter Terrorism - Home - International
www.iom,int/pbmp/PDF/ASEAN_Convention_Counter_Terrorism_2007.pdf akses pada 22 Mei
2014.
9 lbid.hlm8.
11

