Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di
sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri
memiliki arti non fisik. Sasaran keamanan komputer adalah sebagai
perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau
pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan
keamanan. Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya
yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer.
Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai
penjaga sumber daya sistem agar$$dak digunakan, modifikasi,
interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang.
Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial,
legalitas, dan politis. Dan akan membahas 2 hal penting yaitu
Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.
e. Cyber Crime atau Kejahatan dunia maya adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll, termasuk kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
f. Cyber Law atau Hukum Siber adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk digunakan dalam
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-
commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,
e-signature; dan masih banyak lagi.

