Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BABU
         LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

Landasan pemikiran dalam pembahasan dan analisis ini adalah

Paradigma Nasional yang mencakup Pancasila sebagai landasan idiil, UUD

Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai

landasan visioner atau konseptual-filosofis, Ketahanan Nasional sebagai

landasan konsepsional atau konseptual-operasional, serta peraturan

perundang-undangan dan lain yang terkait yaitu Undang-Undang tentang

ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi

Elektronik, Instruksi Presiden tentang Strategi dan Kebijakan e-Government

dan peraturan menteri kominfo lainnya tentang kebijakan dan standarisasi

teknis di bidang aplikasi informatika.

Paradigma Nasional digunakan sebagai alat bantu analisis (tool o f

analysis) untuk pembangunan cyber community guna memajukan

perekonomian nasional dan penyusunan strategi untuk mencapai cita-cita

nasional Bangsa Indonesia.  Selain itu, beberapa landasan teori

terutama tentang cyber community dan cyber security akan digunakan

dalam menyusun kebijakan pembangunan cyber community.

7. Paradigma Nasional
         Paradigma Nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/

world view) bagi Bangsa Indonesia yang secara berjenjang adalah
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD Tahun 1945 sebagai Landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner,
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, dan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan
terkait sebagai Landasan Operasional.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16