Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BABU
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Landasan pemikiran dalam pembahasan dan analisis ini adalah
Paradigma Nasional yang mencakup Pancasila sebagai landasan idiil, UUD
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visioner atau konseptual-filosofis, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional atau konseptual-operasional, serta peraturan
perundang-undangan dan lain yang terkait yaitu Undang-Undang tentang
ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, Instruksi Presiden tentang Strategi dan Kebijakan e-Government
dan peraturan menteri kominfo lainnya tentang kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang aplikasi informatika.
Paradigma Nasional digunakan sebagai alat bantu analisis (tool o f
analysis) untuk pembangunan cyber community guna memajukan
perekonomian nasional dan penyusunan strategi untuk mencapai cita-cita
nasional Bangsa Indonesia. Selain itu, beberapa landasan teori
terutama tentang cyber community dan cyber security akan digunakan
dalam menyusun kebijakan pembangunan cyber community.
7. Paradigma Nasional
Paradigma Nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/
world view) bagi Bangsa Indonesia yang secara berjenjang adalah
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD Tahun 1945 sebagai Landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner,
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, dan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan
terkait sebagai Landasan Operasional.

