Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila mengandung wawasan tentang hakikat, asal, tujuan, nilai dan
arti dunia seisinya khususnya manusia dan kehidupannya baik secara
perorangan maupun sosial. Pancasila sebagai Ideologi nasional bangsa
Indonesia mengamanatkan agar setiap pribadi warga negara Indonesia
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
dan menghormati nilai kemanusiaan, memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa, mengedepankan musyawarah dan mufakat dan
keterwakilan dalam kehidupan demokrasi serta mengupayakan keadilan
sosial. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai landasan dalam membangun
cyber community untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia adalah
sila ketiga: "Persatuan Indonesia” yang bertujuan untuk menumbuhkan
sikap untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap
solider serta loyal terhadap sesama warga negara dalam rangka
Ketahanan Nasional melalui dunia cyber. Selain itu, Pancasila sila ke-5
yaitu keadailan sosial bagi masyarakat Indonesia juga menjadi landasan
berpikir terutama dalam meningkatkan perekonomian nasional melalui
cyber community.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional dan
hukum dasar tertulis yang mengikat setiap warganegara Indonesia serta
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
bermasyarakat. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber seluruh produk
hukum, peraturan dan berbagai kebijakan. Pasal-pasal UUD NRI Tahun
1945 sebagai Landasan Konstitusi untuk membangun cyber community
guna memajukan perekonomian nasional, sebagai berikut:
1) Pasal 28C ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan

