Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Salah satu cyber law di Indonesia adalah UU no 11 tahun 2008 atau
UU ITE yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Berdasarkan dari pengamatan
para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia.
Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di
Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan
hukum dan berdomisili di Indonesia.
Namun peraturan dan perundangan tentang aktivitas dunia maya, saat
ini kurang optimal, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kiriman SMS
penipuan seperti yang ditunjukan pada gambar 15 dan 16, dan
pelanggaran privasi oleh para operator telekomunikasi dimana beberapa
pelaku usaha mendapatkan nomor-nomor pribadi sehingga menyebarkan
informasi usahanya melalui nomor-nomor tersebut secara bebas.
Seharusnya hal ini dapat proses secara hukum dan diberikan hukuman
denda yang tinggi karena kelalaiannya dalam melakukan pengelolaan
keamanan informasi. Kalau peraturan dan perundangan belum
mengakomodir hal tersebut, maka masyarakat akan dirugikan dan muncul
bebrbagai cyber crime, padahal pemanfaatan TIK kalau dilakukan dengan
baik akan menimbulakan berbagai keuntungan secara ekonomi dan
pertahanan keamanan.

