Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
f. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan , tetapi
tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.10
g. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga
listrik.11
h. Rasio elektrifikasi adalah ukuran tingkat ketersediaan listrik di suatu
daerah.12
i. Ketahanan energi nasional adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
energi bagi masyarakat yang tercermin dari ketersediaan dengan
jumlahdan mutu yang memenuhi standar secara aman, merata, dan
terjangkau.13
j. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang tumbuh
dari dalam maupun yang datangnya dari luar, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa
dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.14
10Indonesia, Undang-undang RI No. 30 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan, Pasal 1.
'1Ibid
u Moch. Mukhlis, 2003, Makalah Pengembangan Sistem Kelistrikan dalam Menunjang Pembangunan Nasional
Jangka Panjang, hal 22.
13Indonesia, Undang-Undang No.30 Tahun 2007
14Pokja, Ketahanan Nasional, 2011. Mod'll 1, him 15, Lembaga Ketahanan Nasional R3, Jakarta

