Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

f. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
               ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan , tetapi
               tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
               isyarat.10

          g. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga
               listrik.11

          h. Rasio elektrifikasi adalah ukuran tingkat ketersediaan listrik di suatu
               daerah.12

          i. Ketahanan energi nasional adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
              energi bagi masyarakat yang tercermin dari ketersediaan dengan
              jumlahdan mutu yang memenuhi standar secara aman, merata, dan
              terjangkau.13

         j. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi
              keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
              mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
              segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang tumbuh
              dari dalam maupun yang datangnya dari luar, yang langsung maupun tidak
              langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa
              dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.14

10Indonesia, Undang-undang RI No. 30 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan, Pasal 1.

'1Ibid

u Moch. Mukhlis, 2003, Makalah Pengembangan Sistem Kelistrikan dalam Menunjang Pembangunan Nasional
Jangka Panjang, hal 22.
13Indonesia, Undang-Undang No.30 Tahun 2007
14Pokja, Ketahanan Nasional, 2011. Mod'll 1, him 15, Lembaga Ketahanan Nasional R3, Jakarta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11