Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

                             UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum yang tertulis
                   sebagai landasan keputusan politik nasional, dituangkan dalam produk
                   peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen dalam
                   sistem kehidupan nasional berlandaskan prinsip demokrasi dan
                   mengikat segenap penyelenggara negara maupun masyarakat. UUD
                   NRI 1945 walaupun sudah empat kali diamandemen, namun tetap
                   diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional guna
                   mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata. Sehingga
                   tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-
                   cita nasionalnya dapat segera terwujud yaitu Indonesia yang berdaulat,
                   adil dan makmur.
                   Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang
                  penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
                  dikuasai oleh negara.16
                   Pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang
                  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.17
                   Pasal 33 ayat 4 yaitu perekonomian nasional diselenggarakan
                  berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
                  efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
                  kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
                  kesatuan ekonomi nasional.18
                   Dalam pasal 33 ayat 2 sampai dengan 4 tersebut di atas
                  menggambarkan bahwa segala hal sumber daya yang menyangkut
                  kepentingan nasional yaitu masyarakat dan negara Indonesia menjadi
                  penting untuk dikelola dengan baik. Kebutuhan energi adalah isu
                  nasional yang harus dipikirkan kelangsungan pasokan energi untuk
                   negara, artinya jika kebutuhan energi nasional terpenuhi maka
                   ketahanan nasional otomatis meningkat.

16Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33
17 Ibid
18Ibid 4
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16