Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum yang tertulis
sebagai landasan keputusan politik nasional, dituangkan dalam produk
peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen dalam
sistem kehidupan nasional berlandaskan prinsip demokrasi dan
mengikat segenap penyelenggara negara maupun masyarakat. UUD
NRI 1945 walaupun sudah empat kali diamandemen, namun tetap
diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional guna
mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata. Sehingga
tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-
cita nasionalnya dapat segera terwujud yaitu Indonesia yang berdaulat,
adil dan makmur.
Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.16
Pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.17
Pasal 33 ayat 4 yaitu perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.18
Dalam pasal 33 ayat 2 sampai dengan 4 tersebut di atas
menggambarkan bahwa segala hal sumber daya yang menyangkut
kepentingan nasional yaitu masyarakat dan negara Indonesia menjadi
penting untuk dikelola dengan baik. Kebutuhan energi adalah isu
nasional yang harus dipikirkan kelangsungan pasokan energi untuk
negara, artinya jika kebutuhan energi nasional terpenuhi maka
ketahanan nasional otomatis meningkat.
16Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33
17 Ibid
18Ibid 4

