Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum,
Permasalahan energi kelistrikan di Indonesia adalah luasnya wilayah
yang terdiri dari ribuan pulau yang harus dilayani dan penyebaran penduduk
yang tidak merata. Di jawa dan Sumatera dengan jumlah penduduk yang
sangat padat telah dibangun jaringan interkoneksi sehingga beberapa
pembangkit listrik bisa dikoneksikan, dimana jaringan tersebut dilayani oleh
berbagai jenis pembangkit listrik yang bisa berupa pembangkit listrik tenaga
diesel (PLTD), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga
nuklir (PLTN) dan pembangkit listrik lainnya sehingga bisa lebih efisien.
Pulau-pulau besar dengan tingkat kepadatan penduduk sangat rendah dan
tidak merata seperti Kalimantan, Papua dan Sulawesi sulit dibangun jaringan
interkoneksi. Didaerah seperti ini kebutuhan listrik dilayani oleh suatu
pembangkit tersendiri, dimana sebagian besar berupa pembangkit listrik
tenaga diesel (PLTD) yang beroperasi terus menerus dengan bahan bakar
solar yang harganya mahal dan kapasitasnya tidak terlalu besar.15
Untuk mengatasi permasalahan listrik tersebut, pemerintah
mengeluarkan suatu Kebijakan energi nasional berupa Kebijakan
pengembangan energi berdasarkan Undang-undang Energi No. 30 tahun
2007 dimana dijelaskan bahwa energi berperan sebagai peningkatan kegiatan
ekonomi dan ketahanan nasional sehingga diperlukan adanya keseimbangan
pasokan dan pemanfaatan yang akhirnya akan berdampak kepada ketahanan
energi (Gambar 1). Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
| Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2006, dimana dalam kebijakan
tersebut diatur mengenai sasaran bauran energi primer nasional 2025 yang
digunakan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk
vwww nasional.kompas.com diunduh pada tanggal 9 Mei 2012

