Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

6

c. OMSP  adalah pengerahan kekuatan TNI untuk

melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang

dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas-tugas non

tempur, seperti tugas-tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat

bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, mengatasi

pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi

kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian7.

d. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman8.

e. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau9.

f. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil
produksi dalam negeri dan/atau sumber lain10.

g. Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di
seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan
untuk menghadapi keadaan darurat11.

h. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,
mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk
pangan12.

7 Buku Petunjuk Administrasi Rencana Kontinjensi TNI (2013).
8 UU RI Nomor 7 Tahunl996 tentang Pangan pasal 1
9 Ibid
10Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan pasal 1
11 Ibid
12 Ibid
   1   2   3   4   5   6   7