Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

        menjadi suatu kekuatan kewilayahan yang tangguh guna
        mendukung kepentingan pertahanan18.
        o. Pembinaan teritorial adalah upaya, pekerjaan dan tindakan,
        baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait
        dan komponen bangsa lainnya untuk membantu Pemerintah dalam
        menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat, laut dan udara yang
        meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta
        terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat yang dilaksanakan sesuai
        kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka
        tercapainya tugas pokok TNI19.

18Bujuklak tentang Pedoman Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Aspek D arat; Mabesad : 2009
19Mabesad (2007), Bujukin tentang Pembinaan Teritorial.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9