Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
menjadi suatu kekuatan kewilayahan yang tangguh guna
mendukung kepentingan pertahanan18.
o. Pembinaan teritorial adalah upaya, pekerjaan dan tindakan,
baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait
dan komponen bangsa lainnya untuk membantu Pemerintah dalam
menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat, laut dan udara yang
meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta
terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat yang dilaksanakan sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka
tercapainya tugas pokok TNI19.
18Bujuklak tentang Pedoman Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Aspek D arat; Mabesad : 2009
19Mabesad (2007), Bujukin tentang Pembinaan Teritorial.

