Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
i. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian
pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan
lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan
memperoleh imbalan13.
j. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik
diperdagangkan maupun tidak14.
k. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu
tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun
dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan15.
l. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan,
kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga
dalam memenuhi kebutuhan pangan16.
m. Tujuan nasional adalah suatu tujuan yang telah menjadi ikrar
atau kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia untuk
membentuk suatu Pemerintahan negara yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaiana abadi, dan keadilan sosial17.
n. Pemberdayaan Wilayah Pertahanan adalah segala usaha
pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian serta
pemanfaatan semua potensi nasional yang ada di wilayah untuk
13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun2002 Tentang Ketahanan Pangan pasal 1
14 Ibid
15UU RI Nomor 7 Tahunl996 tentang Pangan pasal 1
16Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 pasal 1
17Buku Modul "Ketahanan Nasional" PPRA LI Lemhannas RI Tahun 2014.

