Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

        i. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau
        serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian
        pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan
        lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan
        memperoleh imbalan13.

        j. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
        kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik
        diperdagangkan maupun tidak14.

        k. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau
        serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu
        tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun
        dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan15.

        l. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan,
        kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga
        dalam memenuhi kebutuhan pangan16.

        m. Tujuan nasional adalah suatu tujuan yang telah menjadi ikrar
        atau kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia untuk
        membentuk suatu Pemerintahan negara yang melindungi segenap
        bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
        kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
        melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
        perdamaiana abadi, dan keadilan sosial17.

        n. Pemberdayaan Wilayah Pertahanan adalah segala usaha
        pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan,
        pembinaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian serta
        pemanfaatan semua potensi nasional yang ada di wilayah untuk

13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun2002 Tentang Ketahanan Pangan pasal 1
14 Ibid
15UU RI Nomor 7 Tahunl996 tentang Pangan pasal 1
16Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 pasal 1
17Buku Modul "Ketahanan Nasional" PPRA LI Lemhannas RI Tahun 2014.
   1   2   3   4   5   6   7   8