Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Organisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan
kebudayaan negara-negara anggotanya serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya.13 Negara-negara anggota
ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap tahun. Prinsip-prinsip
azas ASEAN adalah (1) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap
negara, (2) Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran
nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak
luar, (3) Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara
anggota, (4) Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan cara
damai, (5) Menolak penggunaan kekuatan yang memusnahkan dan
(6) Kerjasama efektif antar anggota.14
Sejak awal pembentukannya para anggota ASEAN
cenderung menolak kerjasama militer dalam kerangka ASEAN.
Perhatian awal ASEAN adalah isu-isu ekonomi dan kebudayaan,
walaupun isu keamanan sudah pasti mempengaruhi pembentukan
ASEAN. Dalam isu-isu keamanan, ASEAN cenderung mendukung
bilateralisme. Kerjasama bilateral dalam urusan keamanan memang
tidak mungkin dihindari karena kedekatan geografis masing-masing
anggota sehingga sangat rentan terhadap isi-isu keamanan.15
Namun sejak tahun 2006, lahirlah suatu mekanisme
pertahanan tertinggi dalam ASEAN yang merupakan rangka kerja
Komuniti Politik-Sekuriti ASEAN yang dikenali dengan ASEAN
Defence Ministers Meeting (ADMM). Perhimpunan tahunan ini
memfasilitasi Menteri Pertahanan negara ASEAN untuk membahas
13 ASEAN, Overview, terdapat dalam http://www.asean.org/asean/about-asean diakses
Selasa tgl 9 Juli 2013 pukul 06.15
14 ibid.
15 Wing Suryadani, ZOPFAN sebagai Landasan Zona Bebas, Damai dan Netral di
Kawasan Asia Tenggara, terdapat dalam http://www.frontroll.com/berita-3160-zopfan-
sebagai-landasan-zona-bebas-damai-dan-netral-di-kawasan-asia-tenggara.html diakses
Rabu tgl 14 Augustus 2013 pukul 09.49

