Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

       d. Pembangunan Nasional, adalah rangkaian upaya
              pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
              aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk
              melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
              dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945.4

       e. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah negara
              yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
              (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
              melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah
              Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
              kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
              berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
              sosial. Negara kesatuan dipandang paling cocok bagi bangsa
              Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk
              mewujudkan paham negara integralistik (persatuan).

       f. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
              selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu
              unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
              perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
              beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
              atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
              dalamnya.

       g. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, adalah jalur di luar dan
              berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana
              ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang
              perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya
              dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut
              diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila Zona
              Ekonomi Eksklusif Indonesia tumpang tindih dengan zona

4Penjelasan Undang Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11