Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
d. Pembangunan Nasional, adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk
melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.4
e. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah negara
yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Negara kesatuan dipandang paling cocok bagi bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk
mewujudkan paham negara integralistik (persatuan).
f. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
g. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana
ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang
perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya
dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia tumpang tindih dengan zona
4Penjelasan Undang Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025.

