Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Dalam bagian kedua dari tulisan ini akan dibahas tentang
landasan pemikiran, yang berfungsi sebagai sebuah landasan setiap
pengambilan kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara lainnya.
Demikian halnya dalam implementasi wawasan nusantara di wilayah
perbatasan diperlukan sebuah landasan pemikiran. Landasan
pemikiran yang akan di tulis dibawah ini terdiri dari : Paradigma
nasional, per-Undang-Undang yang terkait, landasan teori dan
tinjauan pustaka.
Paradigma nasional memberi arah, pedoman tehadap
pengambilan kebijakan dalam menentukan implementasi wawasan
nusantara di wilayah perbatasan, khususnya di bidang pembangunan
wilayah perbatasan yang didasari kepada bangsa Indonesia yang
sangat majemuk. Menyadari bahwa kemajemukan berpotensi
menimbulkan konflik, pembangunannya tidak terkecuali di wilayah
perbatasan dan sebesar mungkin menghasilkan kesejahteraan serta
keadilan, selanjutnya persatuan tetap terjaga dan keutuhan NKRI.
Perundang-undangan yang terkait diperlukan sebagai legalisasi
sebuah kebijakan, demikian halnya kebijakan pembangunan di
wilayah perbatasan diperlukan sebuah legalitas. Landasan teori
diperlukan guna membantu penulis dalam memecahkan
permasalahan yang di hadapi dalam pembangunan di wilayah
perbatasan.
Dan tinjauan kepustakaan diperlukan sebagai perbandingan
antara tulisan penulis dengan tulisan sebelumnya, dan berguna untuk
mendapatkan penulisan yang lebih baik, dan selanjutnya
penjabarannya adalah sebagai be rikut:
11

