Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.
                Dalam bagian kedua dari tulisan ini akan dibahas tentang

        landasan pemikiran, yang berfungsi sebagai sebuah landasan setiap
        pengambilan kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara lainnya.
       Demikian halnya dalam implementasi wawasan nusantara di wilayah
       perbatasan diperlukan sebuah landasan pemikiran. Landasan
       pemikiran yang akan di tulis dibawah ini terdiri dari : Paradigma
       nasional, per-Undang-Undang yang terkait, landasan teori dan
       tinjauan pustaka.

               Paradigma nasional memberi arah, pedoman tehadap
       pengambilan kebijakan dalam menentukan implementasi wawasan
       nusantara di wilayah perbatasan, khususnya di bidang pembangunan
       wilayah perbatasan yang didasari kepada bangsa Indonesia yang
       sangat majemuk. Menyadari bahwa kemajemukan berpotensi
       menimbulkan konflik, pembangunannya tidak terkecuali di wilayah
       perbatasan dan sebesar mungkin menghasilkan kesejahteraan serta
       keadilan, selanjutnya persatuan tetap terjaga dan keutuhan NKRI.

               Perundang-undangan yang terkait diperlukan sebagai legalisasi
       sebuah kebijakan, demikian halnya kebijakan pembangunan di
       wilayah perbatasan diperlukan sebuah legalitas. Landasan teori
       diperlukan guna membantu penulis dalam memecahkan
       permasalahan yang di hadapi dalam pembangunan di wilayah
       perbatasan.

                Dan tinjauan kepustakaan diperlukan sebagai perbandingan
       antara tulisan penulis dengan tulisan sebelumnya, dan berguna untuk
       mendapatkan penulisan yang lebih baik, dan selanjutnya
       penjabarannya adalah sebagai be rikut:

                                               11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16