Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
ekonomi eksklusif negara-negara yang pantainya saling
berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas
zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut
ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan
negara yang bersangkutan.
Batas Landas Kontinen (BLK), adalah daerah di bawah laut
yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah
dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial
sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis
pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai
jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut,
tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak
melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m,
kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah
tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise),
puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak
gunung yang bulat (spurs).
Batas Laut Teritorial (BLT), adalah suatu batas laut yang
ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik
dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam
batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin
pemerintah IndonesiaA
Kota-kota Utama Wilayah Perbatasan, adalah kawasan
perkotaan di wilayah perbatasan yang ditetapkan untuk
mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
Kawasan ini merupakan kota-kota kecil dan menengah, terutama
di luar Pulau Jawa yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan
Strategis Nasional (PKSN) berdasarkan Peraturan Pemerintah

