Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

        peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga
        negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa, dan bemegaranya dari suatu potensi ancaman.
         Padnas juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan
        yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi,
        mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan
        berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Padnas
        dapat juga diartikan sebagai manifestasi kepedulian dan rasa
        tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
         keutuhan bangsa/NKRI. Oleh karena itu, Padnas harus bertolak dari
         berkeyakinan ideologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu
        didukung oleh usaha -usaha pemantauan sejak dini dan terns -
         menerus terhadap berbagai implikasi situasi serta kondisi yang
         berkembang, baik di dalam maupun di luar negeri.2

        c. Terorisme pengertiannya sebagaimana ilmu sosial dan politik
         hingga kini belum ada keseragaman secara universal. Berdasarkan
         Undang-undang no. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak
         pidana terorisme, menyatakan tindak pidana terorisme adalah
         segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
         dengan ketentuan undang-undang ini. yaitu: Setiap orang yang
         dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,
         bermaksud untuk atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut
         terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
         bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya
         nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan
         kerusakan atau kehancuran terhadap objek objek vital yang
         strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas
         intemasional.3

2 Lemhannas Rl, Modul Padnas PPRA 49 TA 2013
3 Undang-undang no 15 dan no 16 tahun 2003.
   1   2   3   4   5   6   7   8