Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga
negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bemegaranya dari suatu potensi ancaman.
Padnas juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi,
mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan
berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Padnas
dapat juga diartikan sebagai manifestasi kepedulian dan rasa
tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
keutuhan bangsa/NKRI. Oleh karena itu, Padnas harus bertolak dari
berkeyakinan ideologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu
didukung oleh usaha -usaha pemantauan sejak dini dan terns -
menerus terhadap berbagai implikasi situasi serta kondisi yang
berkembang, baik di dalam maupun di luar negeri.2
c. Terorisme pengertiannya sebagaimana ilmu sosial dan politik
hingga kini belum ada keseragaman secara universal. Berdasarkan
Undang-undang no. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak
pidana terorisme, menyatakan tindak pidana terorisme adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini. yaitu: Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,
bermaksud untuk atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya
nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan
kerusakan atau kehancuran terhadap objek objek vital yang
strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas
intemasional.3
2 Lemhannas Rl, Modul Padnas PPRA 49 TA 2013
3 Undang-undang no 15 dan no 16 tahun 2003.

