Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia telah
menyepakati Paradigma Nasional, yang meliputi Pancasila, UUD NRI
1945, Wawasan Nusantara (Wasantara), dan Ketahanan Nasional
(Tannas). Disamping itu secara operasional peraturan perundang-
undangan juga menjadi norma yang harus dilaksanakan. Paradigma
Nasional sebagai acuan dalam analisisis pada implementasi kewaspadaan
nasional terhadap terorisme guna pemantapkan stabilitas kamtibmas dalam
rangka ketahanan nasional. Selain dikemukakan paradigma Nasional, juga
memperhatikan beberapa landasan teori dan tinjauan pustaka, sebagai
bagian dari pandangan untuk dijadikan analisis harapan yang diinginkan,
serta arah kebijakan, strategi dan upaya.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Ideil.
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi
negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila bersifat im peratif artinya mengikat seluruh warga
negara w ajib menjalankan nilai-nilainya. Sedangkan salah
satu factor penyebab aksi terorisme adalah ideologi radikal yang
menyimpang yang menggunakan ajaran fundamentalis agama untuk
mencapai tujuan politis dengan kegiatan propaganda. Untuk itu perlu
mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak bagi setiap warga negara dalam
kehidupan sebagai kekuatan moral yang mengikat.
10

