Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

         Kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia telah
menyepakati Paradigma Nasional, yang meliputi Pancasila, UUD NRI
1945, Wawasan Nusantara (Wasantara), dan Ketahanan Nasional
(Tannas). Disamping itu secara operasional peraturan perundang-
undangan juga menjadi norma yang harus dilaksanakan. Paradigma
Nasional sebagai acuan dalam analisisis pada implementasi kewaspadaan
nasional terhadap terorisme guna pemantapkan stabilitas kamtibmas dalam
rangka ketahanan nasional. Selain dikemukakan paradigma Nasional, juga
memperhatikan beberapa landasan teori dan tinjauan pustaka, sebagai
bagian dari pandangan untuk dijadikan analisis harapan yang diinginkan,
serta arah kebijakan, strategi dan upaya.

7. Paradigma Nasional.

         a. Pancasila Sebagai Landasan Ideil.

                Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi
         negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
         Pancasila bersifat im peratif artinya mengikat seluruh warga
         negara w ajib menjalankan nilai-nilainya. Sedangkan salah
         satu factor penyebab aksi terorisme adalah ideologi radikal yang
         menyimpang yang menggunakan ajaran fundamentalis agama untuk
         mencapai tujuan politis dengan kegiatan propaganda. Untuk itu perlu
         mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam pola pikir,
         pola sikap, dan pola tindak bagi setiap warga negara dalam
         kehidupan sebagai kekuatan moral yang mengikat.

                                                   10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13